BAB
II
PEMBAHASAN
Fenomena-fenomena
di bidang kesehatan ditinjau dari sudut pandang islam
A. Bedah
Plastik
1. Pengertian
Bedah plastik
Operasi
plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah
at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota
tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
a. Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
b. Memperindah apa yang telah ada, sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar terlihat “keren”.
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
a. Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
b. Memperindah apa yang telah ada, sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar terlihat “keren”.
Defenisi
kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini
mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang
dilakukan di bagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik
itu bagian dari operasi.
2.
Macam-macam Operasi Plastik
Operasi
pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau
terjadi setelah meninggalnya. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya,
operasi
tersebut dapat dibagi kepada dua kelompok, yaitu :
A.
Operasi Ghairu Ikhtiyariyah ( tidak dikehendaki)
Merupakan
suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa
kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada
ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir
sumbing, tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai
jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi
jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan
menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati dan keindahan itu hanya
sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
B.
Operasi Ikhtiyariyah ( yang sengaja dilakukan)
Merupakan
operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat
seseorang dalam meperindah diri dan berlebih-lebihan di dalam menafsirkan
kata-kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian
yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
Operasi
plastic yang merubah bentuk :
a. Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung,dll.
b. Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dll.
c. Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
d. Memperindah kuping.
e. Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
a. Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung,dll.
b. Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dll.
c. Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
d. Memperindah kuping.
e. Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
Operasi
yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah-olah awet:
- Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
- Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
- Memperindah kulit dengan mengangkat lemak
yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
- Memperindah lengan bawah sehingga tidak
kelihatan bongkok dengan berbagai cara.
- Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda.
- Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.
- Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda.
- Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.
3.
Operasi plastik dalam pandangan
islam
Prinsip
Dasar
Sebagaimana
telah kita ketahui bersama, Allah swt menciptakan manusia dalam sesempurna
penciptaan. Ia berfirman:
قَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ [٩٥:٤]
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. Attin: 4)
Allah swt menceritakan kepada kita kisah Nabi Yusuf (alaihi salam), manusia yang ketampanannya mengalahkan seluruh ketampanan dunia sehingga membuat para wanita kaum sosialita di zaman itu terpesona dalam keterkaguman yang sempurna,
قَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ [٩٥:٤]
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. Attin: 4)
Allah swt menceritakan kepada kita kisah Nabi Yusuf (alaihi salam), manusia yang ketampanannya mengalahkan seluruh ketampanan dunia sehingga membuat para wanita kaum sosialita di zaman itu terpesona dalam keterkaguman yang sempurna,
Hukum
Operasi Plastik menurut Tinjauan Hukum Islam
Para
ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini, namun kebanyakan
ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil
diantaranya sebagai berikut :
a.
Firman Allah
"Allah telah melaknatnya. setan berkata, "Sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata" Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
"Allah telah melaknatnya. setan berkata, "Sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata" Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
b.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas'ud
Ra.Rasulullah Saw bersabda "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan
yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta
dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."
(H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt.
melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
c.
Riwayat dari Ashabis Sunan
Dari
Asmaa Ra., bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata,
" Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin,
akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku
sambung rambutnya?", maka Rasulullah pun menjawab, "Sesungguhnya
Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan
(rambutnya)"
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde, wig atau whatever dan jauh dari rahmat Allah Swt.
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde, wig atau whatever dan jauh dari rahmat Allah Swt.
B. Euthanasia
1.
Pengertian Euthanasia
Dilihat
dari asal katanya Euthanasia terdiri dari 2 suku kata dari bahasa Yunani eu yang berarti
“baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003: 177). Euthanasia
adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara tidak menyakitkan, ketika
tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan
dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.
2.
Macam-macam Euthanasia
Dalam
praktik kedokteran dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan
euthanasia pasif.
a. Euthanasia
aktif
Euthanasia
aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan
suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan
penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang
menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan
lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang
diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan
mengurangi sakit yang memang sudah parah. (Utomo, 2003: 176).
b.
Euthanasia
Pasif
Euthanasia pasif adalah tindakan
dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara
medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini
berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter
adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk
pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter
sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan
euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien
yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan
dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu
lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi. (Utomo, 2003: 176).
3. Euthanasia
dalam pandangan Islam
Syariat Islam jelas mengharamkan
euthanasia, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja
(al-qatl al-‘amâd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan
penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram walaupun atas permintaan pasien
sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini
sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan, baik
pembunuhan terhadap jiwa orang lain maupun diri sendiri, misalnya firman Allah
Swt. “Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk
membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. (QS al-An‘am
[6]: 151).
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa
haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif, karena sengaja melakukan
pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien.
Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan
putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan.
Karena itu, apapun alasannya (termasuk
faktor kasihan kepada penderita), tindakan euthanasia aktif tersebut jelas
tidak dapat diterima. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris),
padahal di balik itu ada aspek-aspek lain yang tidak diketahui dan terjangkau
oleh manusia, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah
suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan
musibah itu dosanya, hatta sekadar duri yang menusuknya”. (HR al-Bukhari
dan Muslim).
Dalam Islam
prinsipnya segala upaya atau perbuatan yang berakibat matinya seseorang, baik
disengaja atau tidak sengaja, tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan tiga
alasan; sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Tidak halal membunuh seorang
muslim kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: pezina mukhshan
(sudah berkeluarga), maka ia harus dirajam (sampai mati); seseorang yang
membunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh juga. Dan
seorang yang keluar dari Islam (murtad), kemudian memerangi Allah dan Rasulnya,
maka ia harus dibunuh, disalib dan diasingkan dari tempat kediamannya” (HR
Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Allah telah berfirman dalam QS.
Yunus ayat 56 dan QS. Al-Mulk ayat 1-2 yang intinya yang berhak mematikan dan
menghidupkan manusia hanyalah Allah dan oleh karenanya manusia dalam hal ini
tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk memberi hidup dan atau mematikannya.
C.
AIDS
1. Pengertian
AIDS
Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara
harfiah Acquired artinya didapat bukan keturunan. Immune
artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome
yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara terminologi AIDS merupakan
kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak system kekebalan
tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah
HIV( mungkin hanya sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV). Orang yang
terinfeksi HIV akan menjadi karier selama hidupnya, firman Allah s.w.t. yang
berbunyi:
“dan sesungguhnya akan kami berikan
cobaan kepadamu dengan sedikit kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita
gembira bagi orang-orang sabar.” (Al-Baqarah:155)
2.
AIDS dalam
pandangan Islam
Berbagai riset menyatakan bahwa pengetahuan remaja
yang minim tentang HIV/AIDS dan interpretasi yang salah tentang masalah seksual
merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya HIV/AIDS.
Allah s.w.t. berfirman yang artinya :
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan, kami pun
membuka semua pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira,
kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam
terdiam berputus asa.” (Al-An’am:44)
Dan Allah s.w.t juga berfirman dalam Al-Qur’an surah Yunus ayat 44 yang
artinya :
” Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim kepada manusia sedikit pun, akan
tetapi manusia itulah yang berbuat dzalim kepada diri mereka sendiri”.
3.
Penularan HIV/AIDS
1. Hubungan seksual
dengan pengidap HIV (homo atau heteroseksual)
Kebiasaan main perempuan (berbuat zina) merupakan
salah satu dari kebiasaan pada sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan
masih eksisnya beberapa tempat pelacuran di Negara kita yang mayoritas
penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini,
merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika
dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan
prestasi yang memalukan bagi umat Islam.
2.
Transfusi darah yang mengadung HIV
3.
Alat suntik bekas pengidap HIV; tindik, tattoo, narkoba (IDU) injeksi, dan
lain-lain
Secara tekstual di dalam Al-Qur’an
tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual,
bail Al-Qur’an maun Hadits telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah
haram.
Allah s.w.t berfirman
dalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan
judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(QS.
Al-Baqarah: 219).
4. Pencegahan
penularan AIDS
1)
Secara Umum
Memberikan penyuluhan tentang
HIV/AIDS dan kesehatan reproduksi melalui ceramah agama, khotbah, pengajian,
seminar, lokakarya, dan lain-lain. Firman Allah s.w.t.:
“serulah manusia kepada jalan
Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantulah pula dengan cara yang
baik….” (An-Nahl:25)
2)
Secara Khusus
Islam memberikan tuntunan dalam
pengobatan HIV/AIDS yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik
melalui medis dan sejenisnya hingga yang terbaru ARV (AntiRetroviral) secara
psikis melalui kesabaran, taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa,
sedangkan secara social melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat
terutama keluarga
Hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh
Arba’ah:
“berobatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak
menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit
yang satu (pikun).”
D.
Bank Sperma
a.
Pengertian Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar