Go to

Loading

Kamis, 05 Desember 2013

BAB II
PEMBAHASAN

Fenomena-fenomena di bidang kesehatan ditinjau dari sudut pandang islam

A.    Bedah Plastik

1.      Pengertian Bedah plastik
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
       a.   Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
       b.   Memperindah apa yang telah ada, sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar terlihat “keren”.
Defenisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan di bagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi.
2.      Macam-macam Operasi Plastik
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya,
operasi tersebut dapat dibagi kepada dua kelompok, yaitu :
A.  Operasi Ghairu Ikhtiyariyah ( tidak dikehendaki)
Merupakan suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.

B.   Operasi Ikhtiyariyah ( yang sengaja dilakukan)
Merupakan operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih-lebihan di dalam menafsirkan kata-kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
Operasi plastic yang merubah bentuk :
      a.     Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung,dll.
      b.     Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dll.
      c.     Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
     d.    Memperindah kuping.
     e.     Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
Operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah-olah awet:
      - Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
-  Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
-  Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara.
      -  Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda.
      - Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.

3.      Operasi plastik dalam pandangan islam
Prinsip Dasar
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Allah swt menciptakan manusia dalam sesempurna penciptaan. Ia berfirman:
 قَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ [٩٥:٤]
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. Attin: 4)
    Allah swt menceritakan kepada kita kisah Nabi Yusuf (alaihi salam), manusia yang ketampanannya mengalahkan seluruh ketampanan dunia sehingga membuat para wanita kaum sosialita di zaman itu terpesona dalam keterkaguman yang sempurna,
Hukum Operasi Plastik menurut Tinjauan Hukum Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini, namun kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut :
a.     Firman Allah
                        "Allah telah melaknatnya. setan berkata, "Sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata" Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.

b.    Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas'ud Ra.Rasulullah Saw bersabda "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya


c.    Riwayat dari Ashabis Sunan
Dari Asmaa Ra., bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, " Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?", maka Rasulullah pun menjawab, "Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)"
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde, wig atau whatever dan jauh dari rahmat Allah Swt.


B.     Euthanasia

1.      Pengertian Euthanasia
Dilihat dari asal katanya Euthanasia terdiri dari 2 suku kata dari bahasa Yunani  eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003: 177). Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.

2.      Macam-macam Euthanasia
Dalam praktik kedokteran dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
a.      Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah. (Utomo, 2003: 176).


b.      Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi. (Utomo, 2003: 176).
3.      Euthanasia dalam pandangan Islam
Syariat Islam jelas mengharamkan euthanasia, karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja (al-qatl al-‘amâd), walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan, baik pembunuhan terhadap jiwa orang lain maupun diri sendiri, misalnya firman Allah Swt. “Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. (QS al-An‘am [6]: 151).
Dari dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan.
Karena itu, apapun alasannya (termasuk faktor kasihan kepada penderita), tindakan euthanasia aktif tersebut jelas tidak dapat diterima. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lain yang tidak diketahui dan terjangkau oleh manusia, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu dosanya, hatta sekadar duri yang menusuknya”. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam prinsipnya segala upaya atau perbuatan yang berakibat matinya seseorang, baik disengaja atau tidak sengaja, tidak dapat dibenarkan, kecuali dengan tiga alasan; sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: pezina mukhshan (sudah berkeluarga), maka ia harus dirajam (sampai mati); seseorang yang membunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja, maka ia harus dibunuh juga. Dan seorang yang keluar dari Islam (murtad), kemudian memerangi Allah dan Rasulnya, maka ia harus dibunuh, disalib dan diasingkan dari tempat kediamannya” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Allah telah berfirman dalam QS. Yunus ayat 56 dan QS. Al-Mulk ayat 1-2 yang intinya yang berhak mematikan dan menghidupkan manusia hanyalah Allah dan oleh karenanya manusia dalam hal ini tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk memberi hidup dan atau mematikannya.



C.     AIDS
1.      Pengertian AIDS
Acquired Immune Deficiency Syndrome, secara harfiah Acquired artinya didapat bukan keturunan. Immune artinya sistem kekebalan. Deficiency adalah kekurangan, dan Syndrome yakni kumpulan gejala penyakit. Sedangkan secara terminologi AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang menyerang dan atau merusak  system kekebalan tubuh manusia melalui HIV (Human Immune Virus).
Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu mencegah HIV( mungkin hanya sebatas mencegah penyebarannya melalui ARV). Orang yang terinfeksi HIV akan menjadi karier selama hidupnya, firman Allah s.w.t. yang berbunyi:
“dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit kelaparan, ketakutan,…dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang sabar.” (Al-Baqarah:155)


2.       AIDS dalam pandangan Islam
Berbagai riset menyatakan bahwa pengetahuan remaja yang minim tentang HIV/AIDS dan interpretasi yang salah tentang masalah seksual merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya HIV/AIDS.
Allah s.w.t. berfirman yang artinya :
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan, kami pun membuka semua pintu kesenangan untuk mereka, sehingga apabila mereka bergembira, kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam terdiam berputus asa.” (Al-An’am:44)
Dan Allah s.w.t juga berfirman dalam Al-Qur’an surah Yunus ayat 44 yang artinya :
” Sesungguhnya Allah tidak berbuat dzalim kepada manusia sedikit pun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat dzalim kepada diri mereka sendiri”.

3.      Penularan HIV/AIDS
1.      Hubungan seksual dengan pengidap HIV (homo atau heteroseksual)
Kebiasaan main perempuan (berbuat zina) merupakan salah satu dari kebiasaan pada sebagaian masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya beberapa tempat pelacuran di Negara kita yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Negara kita yang mayoritas penduduknya muslim ini, merupakan salah satu negara yang memiliki tempat pelacuran terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia lainnya. Ini adalah merupakan prestasi yang memalukan bagi umat Islam.
2.      Transfusi darah yang mengadung HIV
3.      Alat suntik bekas pengidap HIV; tindik, tattoo, narkoba (IDU) injeksi, dan lain-lain
Secara tekstual di dalam Al-Qur’an tidak sebutkan akan dilarangnya penggunaan narkoba. Namun secara kontekstual, bail Al-Qur’an maun Hadits telah menyebutkan bahwa Narkoba itu hukumnya adalah haram.
            Allah s.w.t berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(QS. Al-Baqarah: 219).

4.      Pencegahan penularan AIDS
1)            Secara Umum
Memberikan penyuluhan tentang HIV/AIDS dan kesehatan reproduksi melalui ceramah agama, khotbah, pengajian, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Firman Allah s.w.t.:
“serulah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantulah pula dengan cara yang baik….” (An-Nahl:25)
2)            Secara Khusus
Islam memberikan tuntunan dalam pengobatan HIV/AIDS yakni secara fisik, psikis, dan social. Secara fisik melalui medis dan sejenisnya hingga yang terbaru ARV (AntiRetroviral) secara psikis melalui kesabaran, taubat, taqarrub ilallah (dzikrullah), dan berdoa, sedangkan secara social melalui penerimaan dan dukungan penuh masyarakat terutama keluarga
Hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Arba’ah:
“berobatlah hai hamba Allah, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali diturunkan pula obatnya, kecuali penyakit yang satu (pikun).”



D.    Bank Sperma

a.                   Pengertian Bank Sperma
                       
            Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar